KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid membangun 110 unit rumah bagi nelayan Di Kawasan Tanjung Kait Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk melalui program Sistem Lingkungan yang Aman Ramah dan Berkesinambungan (SELARAS).
Program ini diketahui sebagai tindak lnjut dari program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni yang tujuannya untuk menggencarkan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Bupati Maesyal mengatakan setiap tahun Pemkab Tangerang menargetkan pembenahan 1.000 unit rumah tak layak huni melalui Program SELARAS.
Pembangunannya dilakukan melalui skema pembiayaan bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang dan kolaborasi pihak ketiga seperti Habitat for Humanity Indonesia.
“Ketika sudah masuk dalam program unggulan, maka penanganan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh menjadi prioritas, termasuk pembiayaannya,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Dalam peninjauannya, Maesyal terpantau berkeliling mengecek bangunan, jalan dan melihat laut yang rencananya akan dibuat dermaga. Ia juga mengajak semua komponen untuk ikut membangun rumah warga Kabupaten Tangerang yang tidak layak menjadi layak.
“Program rumah layak huni itu kami wujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman nelayan di kawasan Tanjung Kait Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk, kolaborasi keren antara pemerintah kabupaten Tangerang, Habitat for Humanity Indonesia, Prudential dan PIK 2,” paparnya.
Selain itu, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang tersebut juga menjelaskan kawasan yang semula kumuh ditata menjadi hunian layak dan sehat bagi para nelayan dengan fasilitas utama dan pendukung seperti infrastruktur jalan, air bersih, penerangan, pusat pelayanan terpadu (Posyandu) dan balai warga.
Bahkan mereka tidak hanya akan menempati hunian yang nyaman dan sehat tapi aktivitas perekonomian yang bisa membuat masyarakat mandiri juga dipikirkan pemerintah.
Sarananya berupa dermaga dan tempat pengelolaan hasil laut atau Tempat Pengumpulan Ikan (TPI) dan Titik Penjualan Makanan Laut (TPML).

