PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengusulkan 5.000 honorer yang tak lulus seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Usulan itu disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Analis SDM Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Juwita Mutachirriyah mengatakan, jumlah tenaga honorer atau non ASN yang masuk database akan diangkat PPPK paruh waktu kurang lebih 5.000-an.
“Angka ini belum fix atau belum final. Untuk memastikannya nanti akan ada rekonsiliasi data,” katanya dikutip Radar, Senin (21/7/2025)
Rekonsiliasi data adalah proses mencocokkan dan membandingkan dua atau lebih kumpulan data dari sumber yang berbeda untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan informasi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan atau ketidaksesuaian yang mungkin ada.
“Untuk itulah perlu dilakukan rekonsiliasi data untuk memastikan berapa jumlah yang harus di usulkan NIP-nya. Takutnya ada yang sudah berhenti atau meninggal,” katanya.
Lebih lanjut, Juwita menerangkan, sebelum pengusulan NIP, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan validasi data honorer di setiap dinas dan instansi. Validasi dilakukan sesuai perintah dari Badan Kepegawaian Nasional untuk pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Untuk proses pengangkatan PPPK paruh waktu kita masih menunggu informasi selanjutnya dari BKN. Data sementara ini kurang lebih sekitar 5.000-an tetapi nanti akan ada rekon untuk memastikan berapa jumlah yang harus di usulkan NIP-nya,” katanya.

