Sabtu, Desember 7, 2024
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANAntisipasi Penyebaran dan Penularan Infeksi Covid-19, Pemkot Tangsel Larang Cuti ASN

Antisipasi Penyebaran dan Penularan Infeksi Covid-19, Pemkot Tangsel Larang Cuti ASN

SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan kebijakan tersebut juga bakal mengatur larangan cuti dan libur bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu guna menghindari adanya gelombang 3 penularan dan penyebaran infeksi covid-19 selama musim libur nataru.

“Sosialisasinya sudah, surat edaran dari Sekda sudah kepada ASN,” kata Benyamin di Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (4/12/2021).

Benyamin menuturkan larangan tersebut guna merealisasikan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebab, Pemerintah Indonesia bakal kembali menerapkan PPKM Level 3 pada musim libur Nataru.

Sementara itu, Benyamin memastikan terdapat sejumlah sanksi yang bakal diberlakukan bagi para ASN yang melanggar kebijakan tersebut.

Menurutnya sanksi tersebut bakal diberlakukan jika didapati ASN yang cuti ataupun libur sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

“Kalau ada yang melanggar akan kita sidangkan di dalam Baperjakat. Sanksinya dari mulai yang ringan teguran lisan sampai dengan penurunan pangkat nantinya dilihat dari tingkat kesalahannya seperti apa,” ungkapnya.

Sedangkan, kata Benyamin, kebijakan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang dalam kondisi darurat.

“Dua yang dikecualaikan misalnya karena sakit atau melahirkan, yang kedua karena kematian. Diluar itu tidak boleh mengambil cuti dan tidak boleh bepergian,” pungkasnya. (Adv)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular