TANGSEL – Keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah dan terbuka. Hal itu menjadi perhatian dalam visitasi Komisi Informasi Provinsi Banten ke Sekretariat PPID Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/9/2026).
Visitasi tersebut merupakan tahap akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Tim Komisi Informasi Banten mencocokkan dokumen, paparan, serta berbagai inovasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Tangsel dengan kondisi pelaksanaannya di lapangan.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Banten, Ahmad Saparudin, mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan dalam tahapan penilaian benar-benar diterapkan.
“Visitasi ini adalah mengecek, mengonfirmasi secara fisik terkait beberapa dokumen dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Ahmad.
Menurutnya, terdapat enam indikator yang menjadi bagian dari penilaian, antara lain pelayanan informasi, sarana dan prasarana serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Seluruh indikator tersebut kemudian dikonfirmasi melalui kondisi nyata di lapangan.
Ahmad menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di Tangsel menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Ia berharap proses evaluasi tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi di Kota Tangerang Selatan sampai sejauh ini sudah cukup lumayan bagus dan proses peningkatannya cukup signifikan,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel terus mengembangkan layanan berbasis teknologi untuk memperluas akses masyarakat. Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan Tb. Asep Nurdin mengatakan penguatan E-PPID hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial atau AI menjadi bagian dari strategi meningkatkan kecepatan dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Harapannya, layanan informasi di Kota Tangerang Selatan dapat semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Upaya memperluas akses tersebut juga dilakukan melalui program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public. Pemkot Tangsel turut menyediakan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan agar layanan informasi tidak hanya terpusat di kantor pemerintahan.
Akses digital masyarakat diperkuat dengan penyediaan 5.000 titik Wi-Fi gratis. Sementara bagi kelompok anak dan pelajar, Pemkot Tangsel menyediakan kanal informasi layak anak serta Kios Pintar (KIPIN) di ruang Sekretariat PPID yang memuat buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal hingga materi literasi digital.
Penguatan juga dilakukan dari sisi internal. PPID terus membina PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah, termasuk dalam pengelolaan dan pemutakhiran informasi serta pendampingan ketika terjadi sengketa informasi.
Hingga Juli 2026, terdapat enam permohonan informasi publik yang seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, empat sengketa informasi publik juga telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ahmad berharap evaluasi tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Tangsel untuk terus memperbaiki layanan. Menurutnya, kelengkapan fasilitas perlu berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keterbukaan informasi.
“Tidak hanya sarana dan prasarana yang dilengkapi, tetapi juga pelayanan keterbukaan informasi publiknya untuk masyarakat Tangerang Selatan lebih bisa maksimal,” tuturnya.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Pemkot Tangsel menempatkan keterbukaan informasi bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. (red)



