KOTA TANGERANG — Lapak barang bekas memiliki posisi penting dalam mengurangi barang yang berakhir menjadi sampah. Namun, aktivitas pengumpulan dan pemilahan barang bekas juga membutuhkan pengawasan agar kegiatan ekonomi tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun warga di sekitarnya.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini memperkuat pemantauan terhadap keberadaan lapak barang bekas di sejumlah wilayah. Langkah tersebut dilakukan melalui pendataan sekaligus pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan edukasi langsung kepada para pelaku usaha.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan pemerintah tidak semata-mata melihat lapak barang bekas dari sisi penertiban. Menurutnya, aktivitas usaha tersebut perlu diarahkan agar tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan.
“Kami kemarin telah mengunjungi sejumlah lapak barang bekas untuk melakukan pendataan langsung sekaligus memberikan sosialisasi agar aktivitas yang sudah berjalan di sana tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Yudi, Kamis (27/8/2026).
Pengawasan menjadi penting karena skala persoalan sampah di perkotaan cukup besar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Kota Tangerang menghasilkan sekitar 798.405,91 ton sampah sepanjang 2025. Pada tahun yang sama, tingkat sampah terkelola tercatat mencapai 99,69 persen, terdiri dari upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Di sisi lain, sistem pengelolaan sampah Kota Tangerang juga telah ditopang berbagai fasilitas dan jaringan pengelolaan. Data resmi DLH yang ditampilkan melalui sistem informasi lingkungannya mencatat terdapat 362 bank sampah, 39 lapak, empat fasilitas ITF dan delapan TPS3R dalam sistem pengelolaan sampah kota pada 2026.
Karena itu, keberadaan lapak barang bekas dapat menjadi bagian dari rantai pengurangan sampah apabila pengelolaannya dilakukan dengan benar. Barang yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah, dikumpulkan, dijual kembali atau masuk ke proses daur ulang sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Yudi menjelaskan, kunjungan petugas juga digunakan untuk melihat sejumlah aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha. Pemeriksaan mencakup legalitas, kapasitas dan keselamatan lapak, hingga kondisi pengelolaan lingkungan di sekitar lokasi.
“Sejumlah aspek menjadi perhatian bersama mulai dari legalitas lapak, kapasitas lapak, keselamatan lapak, hingga kondisi pengelolaan lingkungan agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan masyarakat sekitar,” katanya.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya membangun komunikasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik atau pencemaran. Pemerintah ingin para pelaku usaha mengetahui kewajibannya, sementara petugas memperoleh gambaran mengenai kondisi lapangan secara langsung.
Pola komunikasi dua arah juga dinilai penting karena persoalan lingkungan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui tindakan pemerintah. Warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha memiliki peran dalam mengawasi perubahan kondisi lingkungan, termasuk apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
DLH Kota Tangerang sebelumnya juga mengajak masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi ketika menemukan persoalan lingkungan. Salah satunya melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, sehingga laporan dapat diteruskan kepada petugas untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kami juga memanfaatkan kunjungan kemarin untuk membangun komunikasi dua arah dengan harapan berbagai persoalan lingkungan di lapangan dapat diketahui lebih awal serta dicarikan solusinya,” tandas Yudi.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Tangerang berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Lapak barang bekas tetap dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem pemanfaatan kembali barang, tetapi pengelolaannya harus berjalan tertib agar manfaat ekonominya tidak dibayar dengan munculnya persoalan lingkungan baru. (red)



