BerandaTANGERANG RAYAKABUPATEN TANGERANG23 Leasing Dipanggil, Polresta Tangerang Tegas Soal Tarik Kendaraan

23 Leasing Dipanggil, Polresta Tangerang Tegas Soal Tarik Kendaraan

TANGERANG — Persoalan kredit kendaraan tidak berhenti pada kewajiban debitur membayar angsuran. Ketika pembayaran bermasalah dan kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, proses penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum. Pesan itu ditegaskan Polresta Tangerang saat mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/08/2026).

Forum tersebut mempertemukan perusahaan pembiayaan dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menyamakan pemahaman mengenai penagihan kredit serta penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, kepolisian tidak bermaksud menghambat kegiatan bisnis perusahaan pembiayaan. Kreditur tetap memiliki hak melakukan penagihan terhadap debitur, sepanjang pelaksanaannya sesuai perjanjian dan peraturan yang berlaku.

“Perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (27/08/2026).

Yang menjadi perhatian kepolisian adalah cara penagihan di lapangan. Penghentian kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, kekerasan atau tindakan yang membuat masyarakat merasa tertekan tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya membawa status sebagai debt collector.

Indra meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun tenaga pihak ketiga yang ditugaskan memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang jelas. Pengawasan terhadap mereka juga perlu diperkuat agar persoalan kredit tidak berkembang menjadi gangguan keamanan atau tindak pidana.

Dalam konteks jaminan fidusia, persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki hak atas kendaraan, tetapi bagaimana hak tersebut dijalankan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan sepihak dan harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga menempatkan batas yang jelas dalam proses penagihan. OJK mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan, termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

Karena itu, Polresta Tangerang mendorong perusahaan pembiayaan mengutamakan komunikasi yang persuasif ketika menghadapi kredit bermasalah. Jalur penyelesaian yang tertib dinilai jauh lebih penting daripada tindakan spontan di jalan yang berpotensi memicu konflik antara petugas penagihan dan pemilik kendaraan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” tegas Indra. Ia memastikan kepolisian akan mengambil tindakan apabila proses penagihan mengandung unsur pidana. “Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” katanya.

Pertemuan dengan 23 perusahaan pembiayaan itu pada akhirnya bukan hanya menjadi pengingat bagi industri leasing, tetapi juga pesan bagi masyarakat. Hak kreditur tetap dihormati, namun hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati martabat, keamanan dan perlindungan hukum debitur. Dengan begitu, penyelesaian kredit bermasalah tidak berubah menjadi persoalan baru di ruang publik. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru