Minggu, April 19, 2026
BerandaTANGERANG RAYAKABUPATEN TANGERANG40 Pasangan di Kabupaten Tangerang Ikut Program Nikah Massal

40 Pasangan di Kabupaten Tangerang Ikut Program Nikah Massal

KAB. TANGERANG – Sebanyak 40 orang pasangan di Kabupaten Tangerang mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar oleh pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang mengatakan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memberikan kepastian hukum pernikahan kepada masyarakat.

“Program ini sangat penting, karena memberikan legalitas pernikahan kepada masyarakat yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi,” kata Bupati Maesyal, Jum’at (18/7/2025).

Ia menegaskan bahwa program isbat nikah nantinya akan digelar juga di setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi perkawinan oleh negara.

“Kami akan jemput bola, supaya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Tigaraksa atau ke Kantor Kemenag. Kita akan datang bersama pihak terkait, agar masyarakat memperoleh surat nikah resmi dan legalitas negara,” jelasnya.

Dia menambahkan legalitas pernikahan bukan hanya penting bagi pasangan, tetapi juga bagi anak-anak mereka, terutama dalam hal memperoleh akta kelahiran dan keperluan administrasi lainnya.

“Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, dan hari ini baru bisa mendapatkan surat nikah. Bahkan saya lihat tadi ada yang sudah berusia 60 tahun. Ini menunjukkan betapa dibutuhkannya layanan seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan MUI Pusat Rofiqul Umam menyampaikan bahwa sidang isbat nikah merupakan salah satu bentuk perhatian MUI dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga di masyarakat.

“Sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat, bukan hanya untuk pasangan yang menikah, tetapi juga bagi anak-anak mereka agar bisa memperoleh akta kelahiran,” katanya

“Selain itu legalitas ini juga penting untuk keperluan lain seperti ibadah haji, umrah, dan urusan administratif lainnya,” kata dia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru