JAKARTA – Cristalino David Ozora alias David (17), korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), masih dalam perawatan di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Sudah lima hari dirawat David disebut belum sadarkan diri.
“Sampai sekarang kondisi David belum sadarkan diri, masih di ICU, belum sadar. Yang lebih paham kondisinya kan dokter karena memang kita juga hanya sebatas menjaga saja,” Paman David, Rustam Hatalah, Jumat (24/2/2023).
Rustam mengatakan David sempat memberikan respons gerak. Namun hingga kini masih belum sadarkan diri.
“Kalau gerak sih, setelah kemarin ada penanganan, ada sempat respons satu-dua kali. Jadi setelah itu ya biasa lagi,” ujarnya.
“Belum, sama sekali belum, belum ada komunikasi,” lanjut Rustam.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Tersangka Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan
Lebih lanjut Rustam mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut secara adil. Keluarga saat ini fokus pada kesembuhan korban.
“Saya serahkan seluruhnya kepada yang dampingi kita, LBH Ansor. Mau ambil langkah apa pun, sudah kita serahkan sepenuhnya ke mereka. Kemudian, harapannya sih, kepolisian mengusut ini dengan seadil-adilnya. Pokoknya kita lebih fokus ke kesembuhan David, karena ini sudah hampir lima hari kan. Belum ada perkembangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David (17), anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan. David dianiaya hingga koma.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Belum jelas terungkap motif anak pejabat pajak itu menganiaya David, tapi disebut-sebut dipicu aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David.
Penganiayaan putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Mario Dandy, tersangka lain adalah perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.