Minggu, Oktober 13, 2024
BerandaJAKARTAAnak Pejabat Pajak Tersangka Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan

Anak Pejabat Pajak Tersangka Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan

JAKARTA – Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).

Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Bunyi pasal 351 KUHP:

1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Baca Juga : Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Sang Ayah Pejabat Dirjen Pajak Minta Maaf

Bunyi Pasal 76C:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Bunyi Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pemicu Penganiayaan

Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak di Jaksel. Mario Dandy Satrio (MDS) mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya inisial A, yang disebut-sebut mantan pacarnya.

“Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan Mario kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Dia menuturkan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.

“Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D,” tuturnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular