Rabu, September 27, 2023
BerandaJAKARTATiga Debt Collector Penarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta Diringkus Polisi

Tiga Debt Collector Penarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta Diringkus Polisi

JAKARTA – Tiga dari tujuh orang debt collector yang viral akibat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta serta membentak polisi akhirnya ditangkap. Ketiganya ialah AWP (26), LW (34) dan XR (27).

Tiga tersangka ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di beberapa tempat berbeda. Salah satu tersangka ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Maluku.

Aksi debt collector tersebut membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram. Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang bergaya preman.

Pada Rabu (22/2), Fadil Imran mengumpulkan para kapolres untuk menindak tegas debt collector. Ia meminta polres-polres membuat call center pengaduan terkait debt collector atau ‘mata elang’ (matel).

“Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya,” kata Fadil di Jakarta Barat, Kamis (23/2).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan akan menindak tegas pelaku premanisme tanpa pandang bulu. Jajarannya tidak akan membiarkan kelompok atau individu melakukan kekerasan dan bertindak semena-mena.

“Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu,” tegas Fadil.

Tiga Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral adanya debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibas di Tebet, Jakarta Selatan. Total sudah ada tiga tersangka ditangkap polisi.

“Kita tangkap pada hari pertama 2 orang. Kemudian baru tadi pagi (kemarin-red) tiba dari Provinsi Maluku, (tepatnya di) Pulau Saparua. Dari Ambon dua jam lagi nyeberang laur kita tangkap. Jadi kita serius tangani ini,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kami (23/2).

Hengki menegaskan perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” ujar Hengki.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular