Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANPemkot Tangsel Ambil Jalan Tengah Putuskan Kenaikan UMK

Pemkot Tangsel Ambil Jalan Tengah Putuskan Kenaikan UMK

CIPUTAT – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan sebut pihaknya telah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 pada wilayah kerjanya.

Menurutnya kenaikan UMK yang telah diputuskan pihaknya sebesar 1,17 persen.

“Di Tangsel ada kenaikan, kemarin diputuskan, sekitar 1,17 persen,” katanya saat ditemui di bilangan Setu, Kota Tangsel, Rabu (24/11/2021).

Pilar mengatakan perundingan kenaikan terkait UMK Tangsel tersebut telah melalui beberapa tahapannya.

Pilar mengatakan tahapan yang dilakukan pihaknya berupa pemutusan kebijakan dari hasil perundingan antar kedua belah pihak yakni para pengusaha dengan kaum pekerja.

Menurutnya keputusan tersebut telah mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut.

“Dari buruh mengajukan 10 persen ya. Tapi kan kita juga mendengar dari asosiasi pengusaha, cari win-win solution lah. Kita berada di posisi tengah-tengah. Bagaimana kemampuan dari pengusaha, bagaimana kebutuhan dari pada yang diamanatkan dari peraturan juga kan. Akhirnya alhamdulillah tercetus 1,17 persen,” ungkapanya.

Adapun Pilar meyakini nominal baru dalam pembayaran upah bagi para pekerja dimulai pada awal Januari 2022.

Sedangkan, jika ditotal penghasilan pekerja di Kota Tangsel setelah adanya kenaikan Rp 4.280.000 dari sebelumnya Rp 4.230.000. (RAM)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular