Selasa, September 10, 2024
BerandaBANTENKOTA SERANGUMP Banten Naik 6,4 Persen Atau 160 Ribu Pada 2023

UMP Banten Naik 6,4 Persen Atau 160 Ribu Pada 2023

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar Rp 2.661.280,11 atau naik 6,4 persen pada 2023.

Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengatakan, ketetapan ini menjadi acuan untuk Pemkab dan Pemkot Se-provinsi Banten untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Nanti dewan pengupahan kabupaten kota rumuskan saja UMK-nya secara tunggal satu angka, yang rekomendasi itu dikirimkan ke gubernur untuk ditetapkan UMK kabupaten/kota,” kata Disnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi, dikutip dari detik.com, Selasa (29/11/2022).

Alasan usulan dengan satu angka itu, kata Septo, agar tidak ada perdebatan, baik antara Pemda, serikat, maupun pengusaha. Dengan usulan nilai satu angka itu, Pj Gubernur Banten bisa menetapkan UMK 2023.

“Kalau kita menerima (usulan UMK) kabupaten kota lebih dari satu angka, bisa menjadi perdebatan lagi,” ujar Septo.

Septo mengatakan penetapan UMP 2023 ini menjadi jaring pengaman untuk penetapan upah. Jika ada perusahaan tidak mampu membayar berdasarkan UMK, nilainya tidak boleh kurang dari ketetapan yang ada di UMK.

“Provinsi membuat Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk jaring pengamanan, jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar dengan UMK berdasarkan kesepakatan bipartite, maka dibayarkannya tidak boleh di bawah UMP,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023, UMP Banten naik 6,4 persen. Besarannya adalah dari upah minimum Rp 2.501.203,11 pada 2022 menjadi Rp 2.661.280,11 atau naik sebesar Rp 160.077,00.

“Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022,” tambah Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Karna Wijaya.

Di diktum SK gubernur, kenaikan UMP ini sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional. Penyelesaian permasalahan mengenai upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dan serikat buruh.

“Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartite dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” tertulis dalam ketetapan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular