Pemerintah pusat telah menetapkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Terjadi perubahan kriteria level kewaspadaan di beberapa daerah yang melaksanakan PPKM di Provinsi Banten.
Berdasarakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang masuk kriteria level 3.
Sedangkan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon kriteria level 4.
Pada PPKM yang diterapkan sebelumnya dari 29 Juli hingga 2 Agustus 2021, Kota Serang berada di level 4, dan Kabupaten Pandeglang di level 3.
Penurunan level tersebut membuat Pemerintah Kota Serang mengurangi beberapa aturan yang membatasi kegiatan masyarakat.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan terbatas.
Hal yang sama juga berlaku untuk pernikahan hingga tempat ibadah.
“Sekarang turun level 3, sudah bisa melaksanakan pernikahan 20 persen. Cuma kami belum bisa memberikan keleluasaan,” kata Syafrudin kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Syafrudin, pesta pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 20 orang, dengan ketentuan tidak ada makan di tempat.
Kemudian, mal diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WIB, dengan ketentuan pengunjung hanya 25 persen.
Namun, semuanya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Perdagangan juga boleh (buka) cuma masih diatur dalam hal tertentu,” pungkas Syafrudin.