CIPUTAT – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan dalam hal informasi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan resmi meluncurkan Portal Satu Data yang dapat diakses melalui data.tangerangselatankota.go.id.
Peresmian dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel. Senin (12/12/2022).
“Alhamdulillah platform portal satu data daerah ini sebagai upaya diseminasi dan menyebarluaskan data dan informasi pemerintah yang bersifat terbuka,” ujar Benyamin dalam sambutannya.
Ia meyakini dengan adanya Portal Satu Data akan memudahkan dalam proses pencarian informasi. Tidak hanya bagi instansi pemerintah, tetapi masyarakat juga akan dipermudah dengan adanya platform tersebut.
“Ini jadi lebih mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat yang membutuhkan data. Dan ini tanpa harus terlebih dahulu melalui proses perjanjian kerja sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin mengatakan Portal Satu Data merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No.11 tahun 2021 tentang satu data daerah. Dimana nantinya, portal ini dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu.
“Lalu dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan,” ujarnya.
Dijelaskan olehnya, Diskominfo sebagai wali data terus melakukan koordinasi baik dengan Organisasi Perangkat Daerah, dan instansi vertikal lainnya. Sekaligus melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral.
“Kita lakukan pembinaan bersama dengan BPS Kota Tangsel, selaku pembina data statistik sektoral. Serta ke perangkat daerah selaku produsen data,” tuturnya.
Hal ini dilakukan agar dapat mengelola dan menghasilkan data yang berkualitas sesuai prinsip satu data Indonesia.