Sabtu, Desember 7, 2024
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANTangsel Mulai Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli Mendatang

Tangsel Mulai Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli Mendatang

Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 covid -19 hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut tertuang dalam SURAT EDARAN NOMOR 443/2535/Huk TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019, Rabu (21/7).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan PPKM level 4 ini diberlakukan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti aturan yang telah tertuang dalam Surat Edaran tersebut,”ungkapnya.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pembelajaran dilakukan secara online atau daring. “Untuk lembaga pendidikan tinggi, pendidikan non formal seperti PAUD, tempat penitipan anak, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, lembaga pendidikan,pelatihan mereka harus menjalankan pembelajaran secara online,”jelasnya.

Untuk kegiatan bekerja yang terdiri sari sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen) , Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya,diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Benyamin menjelaskan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Benyamin menjelaskan untuk kegiatan usaha perdagangan di Pusat perbelanjaan, mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Untuk Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Sementara kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi: rumah makan, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. “Tidak boleh ada dine in, sampai PPKM ini berakhir,” ujar Benyamin.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular