SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen menggalakkan pengurangan sampah plastik kepada para pelaku usaha ritel, pengelola kawasan, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola pasar, serta dinas-dinas terkait.
Hal ini ditunjukkan dengan mengadakan sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota No.83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik yang dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, pada Selasa (25/10/2022).
Pilar menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai yang berada di sekitar lingkungan Kota Tangerang Selatan.
Setiap perusahaan pasti memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik. Namun perlu disadari bahwa Kota Tangerang Selatan memiliki PR sampah yang harus diselesaikan secara bersama.
“Bayangkan satu hari, 900 Ton sampah yang dibuang, baik itu dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya,” ujar Pilar
Dia juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota mengalami kendala terkait tempat penampungan sampah. Beliau juga sempat meninjau saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat, dan menemukan sampah yang berserakan di sungai yang dominan adalah sampah plastik sekali pakai.
“Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan bapak dan ibu semua, para pelaku usaha,” imbuhnya
Pilar menginginkan para pelaku usaha tidak fokus pada bisnisnya saja, namun juga perlu memperhatikan lingkungan sekitar usahanya. Dan Pilar berharap dengan adanya perubahan ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa.
“Segala sesuatu awalnya sulit bapak ibu, tapi saya yakin ini akan berdampak panjang,” tambahnya
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Irfan Santoso mengatakan, sebelum berjalan efektif, Perwal ini harus melalui masa sosialisasi terlebih dahulu, kurang lebih selama 6 bulan setelah regulasi ini diterbitkan.
Menurutnya, Kehadiran Perwal ini sangatlah penting. Mengingat saat ini plastik menjadi penyumbang jenis sampah kedua terbanyak, selain organik.
“Kota Tangsel menghasilkan sampah plastik sebesar 16,37 persen dari 970 ton sampah per hari dan sudah sangat membahayakan. Mengingat sifat plastik yang tidak dapat terurai secara alami,” terangnya.
Terlebih lagi, lanjut Irfan, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang yang menjadi titik terakhir pembuangan sampah di Tangsel, telah penuh. Sehingga ia berharap proses pembiasaan dan budaya di masyarakat dalam penggunaan kantong plastik harus mulai dibangun.
“Diharapkan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Perwal ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim sampah plastik,” harapnya. (Adv_DLH)