BerandaNASIONALSyahrul Yasin Limpo Duhukum 10 Tahun Penjara Hingga Bayar Ganti Rugi Rp...

Syahrul Yasin Limpo Duhukum 10 Tahun Penjara Hingga Bayar Ganti Rugi Rp 14 miliar

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian yang angkanya lebih dari Rp 44 miliar. Akibatnya, SYL itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 14 miliar.

SYL ditetapkan tersangka oleh KPK sejak pertengahan tahun 2023. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL menjadi dua perkara pertama yang dimajukan ke muka sidang. Dalam kasus ini, dua anak buah SYL di Kementerian Pertanian yaitu Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat Pertanian di Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan nonaktif juga turut ditetapkan tersangka dan disidangkan dengan berkas perkara berbeda.

Sidang korupsi SYL dkk ini lalu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah saksi mulai keluarga SYL, para pejabat di Kementan, hingga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan kesaksian sebagai saksi. Ragam pengakuan kelakuan SYL dalam memeras dan menggunakan wewenangnya sebagai Mentan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tersaji dalam sidang.

Jaksa KPK lalu menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada Kamis (11/7), Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman 4 bulan kurungan.

SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru