Jakarta – Seorang ayah bernama Panca Darmasyah alias Panca (41) tega membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri sekaligus ibu dari keempat anak yang berinisial D.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari rumah kontrakan di Gang Roman, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12) kemarin. Warga yang mencurigai bau menyengat itu kemudian mendobrak pintu kontrakan dan menemukan 4 anak dalam keadaan tewas.
Keempat anak tersebut yakni anak perempuan inisial VA (6), anak perempuan inisial SP (4), anak laki-laki inisial AR (3), dan anak laki-laki inisial AS (1). Keempat jasad bocah kecil itu ditemukan berjejer di atas kasur.
Panca diduga membunuh anak-anaknya setelah bertengkar dan melakukan KDRT terhadap istrinya yang kini masih dirawat di rumah sakit.
Panca Darmansyah (41) selaku ayah keempat korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anaknya. Panca bahkan diketahui merekam pembunuhan tersebut
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, Panca membunuh empat buah hatinya satu per satu dengan cara membekap mereka selama 15 menit hingga benar-benar meninggal.
“Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” ucap Bintoro, Jumat (8/12/2023).
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang terakhir umur 6 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Bintoro menyatakan para korban dibunuh secara bergantian oleh Panca dalam kondisi sadar.
“Dalam kondisi masih sadar,” kata Bintoro.
Belum diketahui secara pasti motif Panca merekam aksinya membunuh empat anaknya itu. Akibat perbuatannya, Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.
“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” kata Bintoro.
“(Jeratan Pasal) 338 juncto 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut Bintoro.
Jenazah empat anak korban pembunuhan oleh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), akan dimakamkan sore ini. Mereka akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Jalan Masjid Al Mukhlisin, Depok, Jawa Barat.
“Atas kordinasi kami dengan keluarga korban yang diwakili oleh Pak Sutrisno, Paman dari D (ibu korban) bahwa pemakaman akan dilaksanakan sore ini. Di TPU Parigi Sawangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Minggu (10/12/2023). (red)