Rabu, Mei 6, 2026
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANSungai Diduga Dialihkan Pengembang, DPRD Tangsel Akhirnya Ketok Palu RTRW Baru!

Sungai Diduga Dialihkan Pengembang, DPRD Tangsel Akhirnya Ketok Palu RTRW Baru!

TANGSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (05/05/2026). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah pembangunan kota penyangga ibu kota tersebut untuk dua dekade mendatang.

Rapat paripurna berlangsung hampir dua jam sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap raperda setelah melalui pembahasan panjang selama hampir enam bulan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, mengatakan pembahasan regulasi ini dilakukan secara intensif sejak November 2025 hingga April 2026 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, proses penyusunan RTRW tidak hanya dilakukan melalui rapat internal, tetapi juga konsultasi publik bersama akademisi, pemerhati tata ruang, hingga warga terdampak pembangunan.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan sepakat terhadap Raperda RTRW untuk masuk tahap persetujuan bersama,” ujar Ahmad Syawqi dalam rapat paripurna. Ia menambahkan, pansus juga melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Surabaya, Depok, dan Kota Tangerang guna memperkaya substansi kebijakan tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan kawasan urban.

Dalam pembahasannya, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, mulai dari laju pertumbuhan penduduk, tekanan urbanisasi, integrasi transportasi massal, hingga kebutuhan ruang terbuka hijau. Tangsel yang kini berkembang sebagai kawasan hunian, bisnis, dan jasa dinilai membutuhkan tata ruang yang mampu menyeimbangkan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan.

Persoalan lingkungan pun menjadi sorotan serius DPRD. Ahmad Syawqi mengungkapkan pansus menemukan sejumlah catatan lapangan, termasuk dugaan pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pihak pengembang. Selain itu, pengelolaan limbah di kawasan industri disebut masih belum optimal dan berpotensi mencemari aliran sungai saat curah hujan tinggi. “Masalah lingkungan jadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti infrastruktur jalan di ruas Serpong–Muncul–Parung yang dinilai membutuhkan sinkronisasi penanganan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Berdasarkan berbagai temuan tersebut, pansus merekomendasikan penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, penertiban alur sungai, serta kewajiban fasilitas pengolahan limbah di setiap kawasan industri agar dampak pembangunan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan pemerintah kota menyetujui hasil pembahasan RTRW tersebut dan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD. “Pada prinsipnya pemerintah kota menyetujui, karena ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan tim kami,” ujar Benyamin.

Dengan disepakatinya RTRW 2026–2045, Pemkot dan DPRD berharap pembangunan Tangsel ke depan dapat lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan urbanisasi dan kualitas lingkungan hidup masyarakat. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru