BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANSekolah Negeri Tangsel Kekurangan Guru, Pegawai TU hingga Guru BK Turun Tangan...

Sekolah Negeri Tangsel Kekurangan Guru, Pegawai TU hingga Guru BK Turun Tangan Isi Kelas

TANGSEL – Krisis tenaga pendidik mulai dirasakan sejumlah sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keterbatasan jumlah guru membuat sejumlah sekolah harus menerapkan langkah darurat, mulai dari memberdayakan pegawai Tata Usaha (TU) hingga guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk ikut mengajar di ruang kelas agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengakui kebutuhan guru saat ini belum sebanding dengan jumlah sekolah negeri yang terus bertambah. Kondisi tersebut diperparah oleh banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, sementara sebagian lainnya telah meninggal dunia sehingga meninggalkan kekosongan formasi di berbagai satuan pendidikan.

“Jumlah guru yang tersedia memang belum ideal dibandingkan dengan kebutuhan saat ini. Apalagi ke depan ada rencana penambahan beberapa sekolah negeri, sehingga kebutuhan tenaga pendidik juga akan semakin besar. Kami tentu membutuhkan tambahan guru,” ujar Deden, Selasa (30/06/2026).

Sebagai solusi sementara, Dindikbud mengoptimalkan sumber daya yang masih tersedia di masing-masing sekolah. Guru dengan tugas tertentu, termasuk guru BK, bahkan pegawai di lingkungan sekolah yang memiliki kompetensi pendidikan, diberdayakan untuk membantu proses pembelajaran agar seluruh mata pelajaran tetap dapat diberikan kepada siswa tanpa mengurangi jam belajar.

Menurut Deden, keterbatasan tersebut tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut menghentikan praktik rekrutmen pegawai non-ASN di instansi pemerintah, termasuk tenaga pendidik di daerah, sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk menambah guru honorer seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Karena itu kami tidak bisa menerima guru di luar mekanisme ASN. Yang bisa dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan guru yang sudah ada agar pelayanan pendidikan tetap berjalan,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebutuhan guru di berbagai daerah masih menjadi tantangan nasional, terutama akibat gelombang pensiun tenaga pendidik dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pusat pun terus mendorong pemenuhan formasi melalui seleksi ASN, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski prosesnya dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal.

Meski menghadapi keterbatasan personel, Dindikbud memastikan seluruh sekolah negeri di Tangsel tetap diwajibkan memenuhi proses pembelajaran sesuai kurikulum. Dinas berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan ruang bagi daerah untuk menambah tenaga pendidik, sehingga kualitas layanan pendidikan tidak terganggu di tengah meningkatnya jumlah peserta didik dan pembangunan sekolah baru. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru