KOTA TANGERANG – Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa tidak ada agenda pembahasan terkait zonasi peredaran minuman beralkohol (miras), apalagi wacana legalisasi praktik prostitusi yang jelas bertentangan dengan nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Kota Tangerang.
Penegasan tersebut disampaikan Rusdi menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya zonasi dalam usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang Pelarangan Prostitusi, yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Prinsip kami di DPRD sudah sangat jelas. Setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan regulasi, bukan dalam konteks pelonggaran aturan, apalagi yang bertentangan dengan nilai sosial masyarakat,” tegas Rusdi Alam, Sabtu (17/01/2026).
Rusdi menjelaskan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi usulan revisi Perda Nomor 7 dan 8 dari pihak pengusul, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Oleh karena itu, proses pembahasan belum berjalan dan masih sebatas masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
“Isu zonasi prostitusi sama sekali tidak pernah masuk dalam agenda Prolegda 2026. DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Tangerang memandang bahwa penyempurnaan perda memang diperlukan, terutama untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, termasuk aktivitas dan transaksi berbasis digital yang hingga kini belum diatur secara spesifik dalam perda yang ada.
“Dalam setiap tahapan pembahasan rancangan perda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Kami pastikan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.
Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, DPRD Kota Tangerang juga berkomitmen melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam setiap pembahasan regulasi, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik.
“Tujuannya agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (Uc)

