JAKARTA – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Hari Kamis (24/8/2022) atau Jumat (25/8/2022).
Pemeriksaan perdana ini setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Ibu Putri nanti akan diperiksa hari Kamis atau Jumat sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2022).
Timsus Polri sendiri telah mengirimkan 4 berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Ferdy Sambo sendiri akan disidang kode etik pada Kamis. Sidang kode etik untuk menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait pelecehan atau perselingkuhan.
“Motif ini adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan,” kata Sigit.
Sigit mengatakan dua hal itu akan didalami lagi. Kepastian itu akan didapat setelah pemeriksaan terakhir.
“Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir,” ujar Sigit.
Menurut Sigit, masalah kesusilaan ini terjadi di Magelang. Irjen Ferdy Sambo diduga tersulut emosi karena laporan dari PC.
“Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang,” ujar Sigit.