Senin, Januari 20, 2025
BerandaTANGERANG RAYAKABUPATEN TANGERANGPer 1 Januari 2025, Segini Besaran UMK Kabupaten Tangerang

Per 1 Januari 2025, Segini Besaran UMK Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2025 sebesar Rp 4.901.117.

Jumlah tersebut naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 dimana UMK Kabupaten Tangerang senilai Rp 4.601.988.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, UMK Tangerang 2025 ditetapkan sesuai dengan kesepakatan seluruh dewan pengupahan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

“Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 299.129,” kata Rudi Hartono dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Hal itu juga tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta pada Selasa (17/12/2024).

“Tahapan pemutusan ini memang ada pro dan kontra, karena ada penambahan nilai upah. Tetapi dengan adanya penetapan itu seluruh pengusaha wajib mengikuti aturan yang sesuai ditentukan,” kata dia.

Lebih lanjut, terdapat pengelompokan dari besaran Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Tangerang 2025.

Besaran kenaikan untuk perusahaan yang masuk dalam sektor IA sebesar Rp 75.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp 4.901.117 juta. Sehingga, nilai UMSK sebesar Rp 4.976.117 juta.

Kemudian, untuk golongan IB, besaran kenaikan UMSK sebesar Rp 50.000. Ditambahkan dengan UMK Rp 4.901.117 juta, sehingga nilainya sebesar Rp 4.951,117 juta.

Sementara, untuk sektor IIIA, besaran kenaikan UMSK sebesar Rp 30.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp 4.901.117 juta. Sehingga, nilai menjadi Rp 4.931.117 juta.

Sedangkan, golongan atau sektor IIIB sebesar Rp20.000, ditambahkan dengan UMK Rp 4.901.117 juta, maka nilainya menjadi Rp 4.921.117 juta.

Ucok menambahkan, hasil keputusan kenaikan upah buruh di Kabupaten Tangerang ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Tentu penetapan UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai keputusan Gubernur Banten,” ucap dia. (in)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular