Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa batas akhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 untuk tenaga non-ASN diundur. Pendaftaran masih dibuka hingga awal Januari 2025.
Berikut informasi selengkapnya.
Jadwal Baru Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Dikutip dari laman Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), batas akhir pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 resmi diundur. Sebelumnya, batas akhir pendaftaran adalah 31 Desember 2024, lalu diundur sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Sistem Kelulusan PPPK Tahun 2024
Dikutip dari situs KemenPANRB, kelulusan PPPK 2024 berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada nilai ambang batas atau passing grade sehingga pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
Untuk diketahui, seleksi PPPK terbagi menjadi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Seleksi administrasi merupakan seleksi berkas, seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan, setelah itu dilanjutkan dengan wawancara.
Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Ada aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.
Berikut informasinya.
1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.