Sabtu, Juni 3, 2023
spot_img
BerandaBANTENKABUPATEN SERANGMasyarakat Kabupaten Serang Diwajibkan Ikut Program KTP Digital

Masyarakat Kabupaten Serang Diwajibkan Ikut Program KTP Digital

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaunching program pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang, Selasa (14/3/2023).

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Pemkab Serang akan memprogramkan agar seluruh warga di wilayah Kabupaten Serang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

”Ketika identitas kependudukan dalam bentuk fisik banyak kendala, sekarang kita launching identitas kependudukan dengan cara digitalisasi,” kata Pandji.

Pandji mengatakan kegiatan yang saat ini dilakukan adalah bagaimana memberikan identitas kependudukan secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, khususnya Kabupaten Serang.

Dengan cara digitalisasi itu, kata Pandji, akan lebih mudah mengidentifikasi kependudukan karena hampir 95 persen masyarakat di Indonesia khususnya Kabupaten Serang itu sudah memakai smartphone sehingga akan lebih mudah didata, di identifikasikan KTP dengan KTP digital.

”Sehingga KTP (digital) ini nanti tidak memerlukan bukti fisik, cukup didaftarkan dan nanti akan muncul  di aplikasi, sekarang dengan adanya launching ini,” katanya.

Pandji berharap, target 25 persen jumlah masyarakat wajib KTP yaitu sebanyak 1,2 juta dari jumlah penduduk Kabupaten Serang yang jumlahnya sebanyak 1,7 juta.

Dia menyebutkan, Pemkab Serang melalui Disdukcapil baru mengejar target di 25 persen atau seperempat dari 1,2 juta atau secara rinci baru 300 ribu warga, dari 300 ribu itu baru mencapai angka 0,044 persen.

”Padahal kita sudah ingin memprogramkan itu menjadi keharusan menjadi kewajiban seluruh warga Kabupaten Serang memiliki KTP digital. Ini tidak sulit. Masalahnya ketidakpahaman dan belum tersosialisasi dengan baik. KTP digital ini aman karena tidak semua orang bisa membuka karena menggunakan password,” katanya.

Pandji menjelaskan, untuk KTP digital dilengkapi berbagai layanan kependudukan salah satunya NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) dan lainnya.

”Pelayanan kependudukan semua ada disitu, makanya ini sangat bermanfaat sekali. Saya harap teman media ikut mensosialisasikan untuk masuk aplikasi KTP Digital kemudian tinggal mengisi datanya nanti akan dipandu oleh petugas Disdukcapil,” paparnya.

Pada Launching IKD tersebut juga dilaksanakan Bimbingan Teknis digitalisasi Adminduk untuk pelayanan publik dan pemanfaatan data kependudukan dirangkaikan penyerahan dokumen Adminduk dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kemenkum HAM Provinsi Banten, Kantor Imigrasi Serang dan Karang Taruna Provinsi Banten.

Turut hadir Ketua Karang Taruna Banten Andika Hazrumy, Ketua DPRD Kabupaten Serang yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang, para camat se Kabupaten Serang, perwakilan PT. Indah Kiat dan Bank bjb KCK Banten.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan untuk target Kabupaten Serang di tahun 2023 hanya 25 persen, dimana saat ini baru mencapai 1 persen lebih. Oleh karena itu pihaknya mengajak kerjasama dengan Karang Taruna Banten sampai tingkat kecamatan dan desa.

”Kita masyarakat identik KTP elektronik, padahal kalau KTP digital itu lengkap tercantum juga KK (kartu keluarga), NIK yang menjadi NPWP dan baru dibuka tahun 2021. Untuk target pusat juga hanya 50 persen makanya kita kejar untuk 25 persen itu sekitar 5 ribuan warga,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Abdullah, KTP digital tidak ditekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau yang berdomisili wilayahnya yang sulit mendapatkan jaringan akses internet masih di perbolehkan menggunakan KTP elektronik.

”Jadi kalau untuk KTP digital itu mudah hanya bawa smartphone, NIK dan mendaftar ke setiap UPT di kecamatan setempat, nanti di pandu oleh petugasnya,” jelasnya. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular