Rabu, Februari 19, 2025
BerandaJAKARTAKuat Ma'ruf dan Rizky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Yosua :...

Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Yosua : Jaksa Kurang Serius

Jakarta – Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo jalani sidang di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat dan Rizky dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa menuntut 8 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (16/1/2023).

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyayangkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius,” ujar salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, Senin (16/1/2023).

Yonathan mengakui memang tidak ada hukuman yang seharga nyawa seseorang, namun menurutnya, tuntutan terhadap Ricky dan Kuat terlalu ringan.

Menurutnya, dasar yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan para terdakwa. Apalagi, dalam tuntutannya JPU meyakini bahwa keterlibatan Kuat dan Ricky dalam pembunuhan berencana itu sudah terbukti secara sah.

“Saya harus garisbawahi di sini bahwasanya jaksa meyakini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dari semua kronologis dan kesimpulan yang disampaikan,” tuturnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular