Kamis, September 19, 2024
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANKejari Tangsel Launching Kampung Restorative Justice

Kejari Tangsel Launching Kampung Restorative Justice

Serpong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan melaunching kampung restorative justice di kelurahan lengkong gudang timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tindak pidana yang terjadi tak selalu harus dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Perkara yang terjadi juga dapat diselesaikan secara musyawarah dengan Restorative Justice.

“Mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan penuh kedamaian tanpa harus ke persidangan,” ungkapnya.

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, launching kampung restorative justice di kelurahan lengkong gudang timur merupakan suatu terobosan yang luar biasa dari kejaksaan negeri tangerang selatan untuk mendorong masyarakat agar semakin sadar akan hukum.

“mudah-mudahah dengan dibentuknya kampung restorative justice ini membantu menambah kekuatan masyarakat kita untuk menyelesaikan secara kekeluargaan diluar pengadilan” Kata Benyamin.

Menurut Benyamin, keberadaan kampung restorative justice ini sangat bermanfaat untuk masyarakatyang, karena keberadaannya bertujuan memberikan keadilan di tengah masyarakat, dengan lebih mementingkan mufakat atau musyawarah dari pada kekerasan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya restorative justice ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil yang masuk ranah pengadilan.

“Rumah restorative justice ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihak pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum,” kata Aliansyah.

Ia juga menjelaskan ada sejumlah syarat khusus agar kasus tindak pidana dapat dilakukan dengan Restorative Justice.

“Syaratnya ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berakhir damai,” tutupnya. (Ola)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular