TANGERANG – Seorang karyawan bank berinisial NK membobol uang nasabah prioritas di Bank Himbara cabang Tangerang. Jumlah uang yang dibobol tak main-main, mencapai Rp 8,5 miliar.
NK kini telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai tersangka kasus korupsi pembobolan dana nasabah. Tersangka melakukan penyalahgunaan dengan transaksi debet internet banking pada rekening korban. Transaksi debet dilakukan beberapa kali yang seluruhnya adalah Rp 8,5 miliar.
“Korban nasabah 1 orang merupakan nasabah prioritas, yang bersangkutan memiliki rekening pada bank tersebut dan atas dasar tersebut oknum ini melakukan transaksi yang tidak semestinya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan, Jumat (20/1/2023).
Tersangka NK melakukan transaksi berkali-kali dalam membobol rekening nasabah prioritas tersebut hingga mencapai nilai miliaran rupiah. “Transaksi berkali-kali total Rp 8,5 miliar, ada sebelas kali transaksi,” paparnya.
Salah satu bank Himbara itu kemudian mengganti uang yang dibobol ke korban pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022. Penyidikan ini diungkap atas kerja sama dengan pihak internal perbankan.
Tersangka NK sendiri langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan atas alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah di satu bank Himbara di Tangerang. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.
“Saya ingin menjelaskan surat perintah penyidikan, ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank Himbara di cabang Tangerang, Banten sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kajati Leonard kepada wartawan, Kamis (5/1).