Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBANTENKOTA SERANGKades di Serang Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades di Serang Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, berinisial EK (43) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 499 juta.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, penetapan tersangka EK setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak 20 Maret 2023, dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“EK yang jabatannya kepala desa aktif telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Katulisan pada tahun 2020 dan 2021,” kata Herlambang di kantornya. Selasa (23/5/2023).

Usai menyandang status tersangka, Kades perempuan itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.

Adapun alasan penahanan yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu  tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Pada hari ini terhadap tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Serang,” ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular