SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governnace). Upaya itu dibarengi dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pengawas dan auditor seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bekerja sama dengan lembaga pengawas dan auditor yang lengkap. Kesiapan Pemerintah dalam membangun sistem melibatkan BPKP dan KPK untuk membuat sistem dengan membina auditor, pengawas dan bendaharanya,” ungkap Gubernur WH kepada wartawan usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 14/9/2021).
“Kalau masih ada korupsi, itu oknum namanya,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu, DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Gubernur WH mengapresiasi atas kerjasama DPRD Proviinsi Banten dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten yang menghasilkan satu produk untuk rakyat Banten (APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021).
“Alhamdulillah baru saja kita menandatangani kesepakatan dalam rangka kesinambungan dan kelanjutan pembangunan di Provinsi Banten,” ungkap Gubernur WH saat memberikan sambutan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan kepada para peserta rapat bahwa kemarin (Senin, 13/9) Wakil Gubernur Banten baru saja menerima penghargaan untuk Provinsi Banten yang berhasil meningkatkan produktivitas padi.
“Hari ini kita mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi yang lima kali (5) berturut-turut mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ungkapnya.
Provinsi Banten, lanjut Gubernur WH, nomor dua (2) untuk realisasi investasi secara nasional. “Perumahan dan industri masih berkembang di Banten berkat program-program yang disusun bersama DPRD,” ungkapnya.
Sebagai informasi, struktur penganggaran Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 adalah : pendapatan daerah yang semula Rp 11,6 triliun menjadi Rp 12,0 triliun, bertambah Rp 379,1 miliar atau 3,26%. Belanja daerah semula sebesar Rp 15,9 triliun menjadi Rp 12,6 triliun, berkurang Rp 3,3 triliun atau 20,8%. Defisit anggaran semula sebesar minus Rp 4,3 triliun menjadi minus Rp 607,4 miliar, berkurang Rp 3,7 triliun atau 85,9%. Anggaran pembiayaan netto semula sebesar Rp 4,3 triliun, menjadi Rp 607,4 miliar , berkurang Rp 3,7 triliun atau 85,9%. (Prokompim/nis)