TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama DPRD melakukan persetujuan bersama Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarkan di Gedung DPRD Tangsel, Rabu 7 Agustus 2024.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, penyusunan Raperda RPJPD Tangssl 2025-2045 sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan pembahasan dengan melibatkan seluruh stakeholder.
Dalam proses tersebut, kata Benyamin, pihaknya telah mendengar masukan, pandangan, serta gagasan pihak-pihak dari seluruh sektor untuk menjadi pertimbangan disusunnya Raperda RPJPD Tangsel 2025-2045.
Nantinya, lanjut Benyamin, RPJPD Tangsel 2025-2045 akan menjadi acuan arah pembangunan Kota Tangsel selama 20 tahun ke depan.
“Dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Benyamin.
Benyamin mengungkapkan, secara garis besar dokumen Raperda RPJPD mengusung visi Tangsel sebagai wilayah yang layak huni, nyaman, maju, sejahtera dan berkelanjutan.
“Nanti setiap lima tahun akan di breakdown dalam RPJMD setiap lima tahun dan akan dirincikan secara detail dalam rencana kerja pemerintah daerah tahunan,” pungkasnya. (Adv)

