TANGERANG – Seorang pria berinisial SRN (42) diamankan polisi usai menganiaya istrinya dengan menggunakan kapak hingga jarinya putus di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Penganiayaan tersebut dipicu lantaran palaku terbakar api cemburu melihat sang istri chatingan mesra sambil tertawa-tawa dengan pria idaman lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, melihat istrinya berprilaku seperti itu, pelaku tak segan mengambil sebilah kapak dan membacok sang istri.
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain dalam keterangan rilisnya, Jumat (27/1/2023).
Dilanjutkan Zain, mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” terang Zain.
Zain menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (red)