Selasa, September 10, 2024
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANBenyamin : Tangsel Masih Kaji Rencana Kenaikan Pajak Hiburan

Benyamin : Tangsel Masih Kaji Rencana Kenaikan Pajak Hiburan

SERPONG – Kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat minimal 40 persen dan maksimal 75 persen masih dalam kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam waktu dekat, Pemkot Tangsel akan mengundang para pengusaha hiburan dan hotel melalui Badan Pendapatan Daerah Tangsel untuk merumuskan kenaikan pajak hiburan.

“Masih kita diskusikan panjang, apa saja yang disebut dengan jenis hiburan itu,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (26/1/2024) kemarin.

Sebelum menetapkan angka kenaikan pajak hiburan dari ambang minimal hingga maksimal di Tangsel, Benyamin mengungkapkan, perlu rumusan dan formulasi yang disepakati bersama, agar tidak ada keluhan dari pihak pengusaha maupun masyarakat.

“Saya sedang mempelajari, pajaknya seperti spa itu tidak masuk dalam hiburan (seperti karaoke) karena itu masuk dalam faktor kesehatan. Jadi saya masih pelajari,” tambahnya.

Kendati demikian, Benyamin menegaskan, sampai saat ini belum ada usulan ataupun penolakan dari pihak pengusaha tempat hiburan di Tangsel dari wacana kenaikan pajak oleh pemerintah pusat.

“Sampai hari ini belum ada usulan ataupun penegasan penolakan, dalam pola penerapan rencanan kenaikan pajak hiburan,” tuturnya.

Kenaikan pajak hiburan telah diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75 persen. (GS)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular