SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan santunan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp 4 juta untuk pekerja rentan dan petugas ad hoc penyelenggara pemilu yang berstatus warga Tangerang Selatan (Tangsel).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sejak dua tahun lalu, Pemerintah Kota Tangsel telah memiliki program santunan kematian untuk warga Tangsel sebesar Rp 4 juta.
“Santunan kematian itu akan dikonversi menjadi BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan termasuk di dalamnya para pegawai ad hoc Pemilu, seperti petugas KPPS, PPK, PPS dan pengawas lainnya,” terang Benyamin, Rabu (24/1/2024).
Untuk mekanisme pemberian santunan, Benyamin menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan BPJS Ketenagakerjaan agar santunannya menjadi dua kali pemberian.
“Pola pemberiannya nanti seperti apa, saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU dan BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurut Benyamin, santunan kecelakaan kerja dan kematian tidak hanya diberikan saat proses Pemilu 2024 saat ini, namun bakal berlanjut hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
“Petugas ad hoc kan selesai nanti di Pileg dan Pilpres, nanti kalau mereka (petugas ad hoc) masuk lagi dalam Pilkada, ya sama juga perlakuannya kita cover BPJS ketenagakerjaannya,” jelasnya. (GS)