Sabtu, September 21, 2024
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANGBegini Ciri-Ciri Sembuh Pasien Covid Setelah Isolasi Mandiri

Begini Ciri-Ciri Sembuh Pasien Covid Setelah Isolasi Mandiri

TANGERANG, – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengungkapkan, Pemerintah telah mengimbau bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman).

Hal ini mengingat transmisi lokal virus corona varian Omicron, kasus harian meningkat di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tangerang.

“Sama-sama kita ketahui, saat ini cukup banyak warga Kota Tangerang yang terpapar covid-19 dengan varian apa pun itu, melakukan isolasi mandiri. Lalu kapan si, pasien isoman dinyatakan sembuh dan selesai melakukan isoman?,” tutur dr Dini, Rabu (16/2/2022).

Mengenai hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Kriteria sembuh atau selesai isolasi mandiri (isoman) adalah:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.

3. Sementara pada kasus Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin 2 di atas. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular