SETU – Hasil dari laporan masyarakat dan sengketa antar peserta dengan penyelenggara Pemilu menjadi dua laporan pelanggaran Pemilu selama masa Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Terhitung dari mulai tahapan 14 Juni 2022 yang masuk ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) pelanggaran itu cuma dua, terkait laporan masyarakat dan kemudian ada sengketa satu,” terang Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, Minggu (11/02/2024).
Selain bentuk laporan pelanggaran dari masyarakat, Acep juga menerangkan, ada temuan pelanggaran dari peserta Pemilu yang terjadi di lapangan.
“Ada delapan temuan kami di lapangan, namun ketika dilakukan penelusuran, pelanggaran itu tidak memenuhi unsur juga alat bukti yang kurang,” imbuhnya.
Temuan pelanggaran terbanyak, kata Acep, yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon, taman dan tiang listrik, sanksi yang dilakukan olehnya hanya berupa pencopotan.
Acep juga menjelaskan, hari ini (Minggu, 11/2/2024 red) telah memasuki masa tenang. Diminta olehnya seluruh peserta pemilu untuk tidak lagi melaksanakan kampanye.
“Hari ini tidak ada lagi kegiatan apapun, termasuk ada APK,” ungkapnya.
Acep mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menertibkan dan menurunkan APK nya sendiri. Namun sampai semalam, ia mengaku tidak mendapatkan laporan dari peserta pemilu berinisiatif menurunkan APK.
Oleh karenanya, Bawaslu bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban secara keseluruhan.
“Mudah-mudahan ini tidak menjadi sampah yang menumpuk, bisa langsung dimusnahkan. Kalau kemarin kita masih bingung siapa yang menurunkan APK. Kalau hari ini, seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye tersebut,” demikian katanya. (GS)