TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mulai bergerak menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
Langkah pertama yang dilakukan oleh Bawaslu itu dengan meminta klarifikasi dari masyarakat yang melaporkan, yakni Ibnu Jandi.
Pantauan di lokasi pada Kamis (19/09/2024), Ibnu Jandi tiba di Kantor Bawaslu Kota Tangerang sekitar pukul 12.55 WIB.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, ia datang membawa sebuah tas yang berisi dokumen bukti-bukti akan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin.
Adapun kedatangan Ibnu Jandi tersebut guna memenuhi panggilan Bawaslu untuk menyampaikan keterangan informasi awal atas laporan yang dilakukan.
Pemanggilan itu dilakukan secara resmi lewat surat bernomor 253/PP.01.02/K.BT-07/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah.
Pelapor sendiri mulai diperiksa oleh Staff Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Endang Jaya Permana sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB.
“Hari ini saya diundang Bawaslu Kota Tangerang untuk klarifikasi laporan yang saya sampaikan pada 10 September 2024 lalu terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Dimyati Natakusumah, bakal Calon Wakil Gubernur Banten dan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin” ujar Ibnu Jandi saat diwawancarai awak media.
Selama lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan, terdapat tiga poin utama yang diklarifikasi Ibnu Jandi atas laporan yang disampaikannya.
Mulai dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Pj Wali Kota Tangerang yang diduga menjadi aktor pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Dimyati Natakusumah yang diduga melakukan pelanggaran menjelang kontestasi Pilkada 2024.
Selain itu laporan tersebut juga dilengkapi oleh Ibnu Jandi dengan menyertakan sejumlah foto dan video untuk menjadi bahan pertimbangan yang kuat.
“Dalam foto dan video itu menampilkan kalangan PNS mulai dari camat sampai kepala dinas yang berpotensi besar adanya tindakan terstruktur, sistematis dan masif atau TSM untuk penggiringan suara di kalangan birokrasi,” paparnya.
Menurutnya, kedatangan Dimyati Natakusumah ke Kota Tangerang tersebut sarat akan konspirasi politik jelang Pemilihan Gubernur Banten 2024.
Pasalnya Dimyati merupakan Anggota DPR-RI yang tengah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya yakni di Komisi III.
“Hari itu kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI ke Kota Tangerang untuk membahas kesehatan, sementara mitra kerja Depdagri itu notabenenya di Komisi II dan daerah pemilihan Dimyati itu adalah Banten 1 yaitu Pandeglang dan Lebak, jadi kalau dia dateng ke Kota Tangerang itu sudah nyasar dan offside,” tuturnya.
“Maka dari itu saya menduga disini ada konspirasi, karena banyak pesan politik yang tujuannya mencari suara sebesar-sebesarnya di kalangan birokrasi dan menurut saya ini adalah abuse of power,” ungkapnya.
Pasca penyampaian klarifikasi tersebut, Ibnu Jandi pun berharap Bawaslu Kota Tangerang dapat memanggil pihak-pihak lainnya yang masuk dalam unsur laporan.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan, marwah lembaga penyelenggara Pilkada 2024 dapat tetap terjaga integritasnya untuk memastikan kondisifitas di masyarakat dapat tetap terjaga.
“Saya berharap Bawaslu bisa memanggil Dimyati Natakusumah, Dr. Nurdin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang dan satu lagi adalah anggota DPRD Kota Tangerang, yaitu Kosasih,” ucapnya.
“Jadi Dimyati dan Pj Wali Kota Tangerang ini jangan membuat gaduh di Pilkada Kota Tangerang dan Pilgub Banten, seharusnya mereka yang menjaga baik-baik marwah demokrasi ini dan jangan hanya syahwat kekuasaan, mereka malah menghalalkan segala cara yang nantinya dapat menyebabkan aparat penegak hukum yang akan bentrok dengan masyarakat,” jelas Ibnu Jandi. (biel)