SERANG – Ayah bejat di Serang Banten yang tega memperkosa putri kandungnya terancam hukuman berat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai pelaku bisa dihukum dengan pidana tambahan.
“Jika penuhi unsur pasal 76D UU 35 tahun 2014 bisa terancam hukuman 20 tahun penjara dalam Pasal 81 UU 17 tahun 2016 setelah ditambahkan dari ancaman maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman tersebut. Juga dapat ditambahkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Minggu (12/3/2023).
Berikut bunyi pasar 76D UU 35/2014:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bunyi pasar 81 ayat 1 dan 3 UU 17/2016:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga :Â Sejak 2019, Ayah Bejat di Serang Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Puluhan Kali
Sementara itu, anak yang menjadi korban pemerkosaan ini telah diberikan pendampingan. Korban juga disebut telah divisum.
“Pendampingan kasus ini oleh UPTD PPA Provinsi Banten bersama UPTD PPA Kabupaten Serang, Polres Cilegon dan visum ke RS Bayangkara di Serang,” tutur dia.
Nahar menyebut anak korban juga akan diberikan terapi psikologis. Terapi rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.
“Rencana dilanjut terapi psikolog Insyaallah besok Senin atau lusa/dalam minggu ini, berkoordinasi dan bersama UPTD Kabupaten Serang, menunggu kesiapan korban dan keluarganya,” jelasnya.
Saat ini korban tinggal di rumahnya. Sebab, ayah korban yang menjadi pelaku sudah ditahan oleh Polres Cilegon.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Cilegon dan korban di rumah karena pelaku sudah ditahan,” tutur dia.