SERANG – Dinas Kesehatan Provinsi Banten menghentikan pemberian semua jenis obat sirup kepada pasien dari mulai fasilitas kesehatan di Puskesmas hingga Rumah Sakit.
Penghentian dilakukan berdasarkan intruksi Kementerian Kesehatan (kemenkes) dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Intruksi ini dikeluarkan mengantisipasi adanya kasus gagal ginjal akut terutama pada anak di Provinsi Banten.
“Sesuai arahan Kemenkes untuk penggunaan obat-obatan yang kemasannya berupa sirup jenis apa pun harus dihentikan dulu sampai dilakukan kajian bagaiamana hasilnya apakah sirup itu berpengaruh akut pada ginjal terutama pada anak,” kata Kepala Dinkes Banten dr Ati Pramudji Hastuti kepada wartawan di Serang. Kamis (20/10/2022).
Walaupun sampai saat ini tidak ada kasus gagal ginjal akut, Ati telah meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk tidak memberikan obat jenis sirup dan menggantinya dengan obat pil atau puyer.
“Semua jenis kemasan sirup sampai saat ini kita tahan dulu jadi untuk sementara pakai obat atau puyer,” ujar Ati.
Untuk pengusaha apotek, secara bertahap akan ada edukasi dan sosialisasi terkait obat sirup berbahaya untuk anak-anak.
Bila ada apotek yang diketahui oleh Dinkes maupun BPOM secara mandiri mengeluarkan jenis obat sirup maka akan diberikan sanksi berupa teguran bahkan pencabutan izinnya.
“Kita akan pembinaan teguran pertama kedua kalau masih kita cabut izinnya,” tegasnya.
Ati menghinbau kepada para orangtua bila anaknya mengalami sakit agar mendatangi fasilitas kesehatan tanpa meminta obat jenis sirup terlebih dahulu.
“Yang terpenting bagaimana menjadikan anak tetap sehat, memberikan asupan gizi yang simbang dan istrahat yang cukup,” tandasnya. (red)