TANGSEL – Data tanah dan pajak yang selama ini dikelola melalui sumber berbeda kini mulai disatukan. Inovasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai direplikasi oleh 58 pemerintah daerah.
Kerja sama replikasi tersebut resmi ditandai melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Dari 58 daerah yang hadir, 46 kepala daerah datang langsung, sementara lainnya diwakili wakil kepala daerah, sekretaris daerah maupun pejabat terkait.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, SISGITA dikembangkan untuk mempertemukan peta objek pajak milik Bapenda dengan data bidang tanah dari Kantor Pertanahan. Dengan cara tersebut, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih terintegrasi untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran.
“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” ujar Benyamin.
Manfaatnya dapat terlihat ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah. Misalnya, sertifikat sudah berganti nama tetapi data SPPT PBB-P2 masih menggunakan nama pemilik sebelumnya. Kondisi seperti itu dapat terdeteksi melalui pencocokan data dalam SISGITA.
Sistem tersebut juga membantu melihat perubahan kondisi objek pajak. Bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai lahan kosong, misalnya, dapat diperiksa kembali ketika sudah terdapat bangunan. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi bahan pemutakhiran data perpajakan.
Menurut Benyamin, data sertifikat juga membantu memperbarui informasi luas bidang tanah karena diperoleh berdasarkan hasil pengukuran. Hal ini dapat menjadi pembanding terhadap data lama yang sebelumnya bersumber dari dokumen seperti SPPT, letter C maupun girik.
Di Tangsel, pemutakhiran data tersebut berkaitan dengan lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2. Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan PBB-P2 dan BPHTB karena sistem tersebut masih dalam tahap awal penerapan.
Pengembangan SISGITA juga disiapkan menuju pemanfaatan teknologi tiga dimensi. Nantinya, sistem dapat memberikan informasi lebih detail mengenai bangunan di atas bidang tanah, termasuk ukuran bangunan hingga data ruang yang tersedia.
“Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” kata Benyamin.
Bagi Tangsel, kerja sama ini sekaligus menjadi ruang berbagi inovasi antardaerah. Sistem yang dikembangkan bersama Kantor Pertanahan Tangsel dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah penerima, sehingga integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat terus dikembangkan. (red)



