BerandaTANGERANG RAYAKABUPATEN TANGERANGWabup Intan Tekankan Limbah Jadi Tanggung Jawab Dunia Usaha

Wabup Intan Tekankan Limbah Jadi Tanggung Jawab Dunia Usaha

TANGERANG – Pertumbuhan kawasan industri dan dunia usaha di Kabupaten Tangerang kembali diiringi dengan tuntutan untuk memperkuat tanggung jawab terhadap lingkungan. Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah meminta perusahaan tidak memandang pengelolaan limbah domestik sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadikannya bagian dari budaya kerja dan sistem operasional sehari-hari.

Pesan tersebut disampaikan Intan saat menghadiri workshop bertajuk “Kepatuhan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Limbah Domestik” yang digelar PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. di Hotel Harris Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (10/8/2026). Menurutnya, aktivitas ekonomi harus mampu memberikan manfaat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama. Dunia usaha harus mampu menunjukkan bahwa peningkatan produksi dan investasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Intan.

Tantangan tersebut cukup besar mengingat Kabupaten Tangerang merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas industri yang tinggi. Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikutip Pemkab Tangerang mencatat 3.164 perusahaan industri pada 2025, terdiri atas industri besar, menengah, kecil, serta perusahaan yang belum terklasifikasi. Besarnya aktivitas usaha tersebut sekaligus membuat pengendalian dampak lingkungan menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha.

Intan menegaskan, perusahaan wajib memastikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik berfungsi optimal, dirawat secara berkala, serta menghasilkan buangan yang memenuhi ketentuan sebelum dilepas ke lingkungan. Ia juga mendorong penerapan prinsip reduce, reuse, recycle, recovery, efisiensi sumber daya, hingga konsep ekonomi sirkular sebagai bagian dari strategi operasional perusahaan.

“Pengelolaan limbah tidak boleh hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan, tetapi harus menjadi bagian dari sistem manajemen dan budaya operasional perusahaan sehari-hari. Jangan sampai kegiatan ekonomi menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi meninggalkan beban pencemaran bagi masyarakat dan generasi berikutnya,” tegasnya.

Dorongan tersebut menjadi semakin relevan di tengah masih adanya laporan masyarakat terkait persoalan pencemaran. DLHK Kabupaten Tangerang mencatat 51 aduan pencemaran lingkungan sejak 2025 hingga Juni 2026, dengan 16 laporan di antaranya berkaitan dengan dugaan pencemaran yang ditimbulkan perusahaan industri. Sebagian laporan telah diverifikasi dan beberapa kasus disebut telah masuk proses penanganan maupun sanksi administratif.

Pemkab Tangerang melalui DLHK, lanjut Intan, akan terus mengedepankan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap dunia usaha. Perusahaan yang telah memenuhi ketentuan diharapkan menjadi contoh, sedangkan pelaku usaha yang masih memiliki kekurangan didorong segera melakukan perbaikan. “Kita ingin Kabupaten Tangerang tumbuh sebagai kawasan industri dan ekonomi yang kuat. Tetapi kita juga ingin mewariskan sungai yang bersih, air tanah yang terjaga, udara yang sehat, serta lingkungan yang layak bagi anak cucu kita,” pungkasnya. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru