BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANUrus PBB Tangsel Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Urus PBB Tangsel Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

TANGSEL – Urusan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perlahan diarahkan menjadi lebih praktis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel tengah membangun ekosistem digital yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan perpajakan tanpa harus selalu datang ke kantor.

Kepala Bapenda Tangsel Eki Herdiana mengatakan, sejumlah layanan perpajakan sebenarnya sudah berjalan secara digital, seperti e-BPHTB, e-SPPT, e-SKRD, e-SPTPD hingga pembayaran melalui berbagai kanal perbankan. Namun, menurutnya, transformasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama pada sisi data, pengawasan wajib pajak, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yaitu penguatan data, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” papar Eki.

Salah satu inovasi yang disiapkan adalah PBB Online. Melalui layanan tersebut, masyarakat nantinya dapat mengajukan perubahan data pada SPPT, seperti nama dan alamat, dari rumah. Dokumen persyaratan seperti KTP dan sertifikat cukup diunggah melalui sistem untuk kemudian diproses secara digital.

“Sekarang masih banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk memperbaiki nama dan alamat pada SPPT. Nanti ke depan, kalau layanan PBB online ini sudah jalan, masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor. Cukup dari rumah saja mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP dan Sertifikat. Selama dokumennya sesuai, sistem akan memprosesnya,” jelas Eki.

Bapenda juga membenahi akurasi basis data PBB dengan mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercantum dalam data pertanahan BPN/ATR. Integrasi ini diharapkan membantu pemerintah melihat kesesuaian serta kondisi data objek pajak secara lebih jelas.

Menurut Eki, langkah tersebut penting karena data PBB yang dialihkan dari sistem SISMIOP pada 2014 belum seluruhnya terverifikasi. Dengan mencocokkannya dengan data NIB pada sertifikat, Bapenda dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai objek pajak di Tangsel.

Inovasi lainnya adalah PAD Booster yang melibatkan masyarakat dalam membantu pengawasan pajak restoran. Warga yang selesai melakukan transaksi cukup memotret struk pembayaran dan mengirimkannya melalui WhatsApp resmi Bapenda Tangsel.

“PAD Booster itu sebetulnya mengajak partisipasi masyarakat yang melakukan transaksi untuk menyampaikan struk pembayarannya melalui WA yang disiapkan oleh Bapenda,” tuturnya.

Data dari struk tersebut nantinya dapat dibaca menggunakan teknologi AI melalui proses OCR atau pemindaian. Sistem akan mengambil informasi nilai transaksi sekaligus membantu mengidentifikasi lokasi restoran berdasarkan koordinat. Data itu digunakan sebagai pembanding untuk mendukung proses pengawasan.

Eki mengatakan, pelibatan masyarakat menjadi salah satu cara untuk membantu mengatasi keterbatasan sumber daya manusia serta waktu dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Ke depan, konsep serupa ditargetkan berkembang ke sektor perhotelan, hiburan dan jenis usaha lain yang memiliki bukti transaksi.

Proyek perubahan tersebut ditargetkan berjalan bertahap hingga implementasi penuh pada 2027. Bapenda terlebih dahulu memantapkan integrasi data, menyiapkan sistem PBB Online dan memperluas partisipasi masyarakat melalui PAD Booster.

Eki menegaskan, transformasi digital tersebut bukan hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan PAD. Pemerintah juga ingin membangun tata kelola perpajakan yang lebih akurat, transparan dan mudah diakses masyarakat.

“Melalui ekosistem digital ini, kita ingin memastikan bahwa tata kelola perpajakan di Tangsel tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga, tetapi juga transparan dan akuntabel demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkas Eki Herdiana. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru