BerandaTANGERANG RAYAKABUPATEN TANGERANGStatus Darurat Dievaluasi, Pemkab Tangerang Bangun Infrastruktur Cegah Kebakaran TPA Jatiwaringin Terulang

Status Darurat Dievaluasi, Pemkab Tangerang Bangun Infrastruktur Cegah Kebakaran TPA Jatiwaringin Terulang

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai memperkuat sistem mitigasi kebencanaan di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, pascakebakaran yang melanda kawasan tersebut selama 11 hari. Langkah ini dilakukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di area landfill.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan penguatan mitigasi merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Fokus utama saat ini adalah memastikan proses pendinginan dan pembasahan terus berlangsung hingga dipastikan tidak ada lagi bara api yang tersisa di bawah timbunan sampah.

“Pada masa transisi ini kami diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BNPB agar proses pendinginan maupun pembasahan di area TPA Jatiwaringin terus dilanjutkan sampai benar-benar aman,” ujar Maesyal Rasyid, Senin (14/7/2026).

Menurutnya, petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PDAM, serta unsur pemadam kebakaran tetap disiagakan selama 24 jam. Penyiraman dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lapisan bawah, bagian tengah hingga permukaan gunungan sampah guna mengantisipasi munculnya kembali titik panas yang dapat memicu kebakaran.

Selain mempertahankan operasi pendinginan, Pemkab Tangerang juga mulai membangun sejumlah infrastruktur pendukung. DLH menyiapkan tandon air berkapasitas 5.000 liter serta beberapa unit berukuran 1.500 hingga 2.000 liter yang ditempatkan di titik-titik strategis di atas landfill agar suplai air lebih mudah dijangkau saat proses pemadaman berlangsung.

“Tandon air akan dibangun di lokasi yang mudah diakses sehingga respons terhadap titik api bisa lebih cepat,” jelas Maesyal.

Tak hanya itu, BPBD juga mengerahkan alat berat untuk membuka akses jalan menuju area terdalam TPA. Jalur tersebut diharapkan mempermudah mobil pemadam maupun kendaraan operasional menjangkau lokasi yang sebelumnya sulit dilalui akibat kondisi timbunan sampah yang tinggi.

Maesyal menambahkan, status tanggap darurat kebakaran berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 yang berlaku sejak 1 Juli 2026 masih diberlakukan hingga 14 Juli 2026. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi bersama BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, serta Pemerintah Provinsi Banten sebelum memutuskan apakah status tersebut diperpanjang atau dihentikan. “Keputusan akan ditentukan setelah evaluasi menyeluruh bersama seluruh instansi terkait,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kebakaran di TPA umumnya dipicu akumulasi gas metana dari timbunan sampah yang dipadukan dengan suhu tinggi dan musim kemarau. Karena itu, pengelolaan landfill, sistem pendinginan, hingga pengendalian gas menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran berulang di lokasi pembuangan akhir. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru