BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANGMasih Banyak Orang Tua Menunda Urus Akta Kelahiran, Padahal Gratis dan Bisa...

Masih Banyak Orang Tua Menunda Urus Akta Kelahiran, Padahal Gratis dan Bisa Sekali Proses

KOTA TANGERANG – Akta Kelahiran bukan sekadar lembaran administrasi, melainkan identitas hukum pertama yang dimiliki setiap anak sejak lahir. Dokumen ini menjadi dasar bagi berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong setiap orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran bayi setelah proses persalinan.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot Tangerang menghadirkan berbagai inovasi layanan agar pengurusan Akta Kelahiran semakin mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis. Masyarakat bahkan tidak perlu lagi datang berkali-kali ke kantor pelayanan karena proses pengajuan kini dapat dilakukan melalui rumah sakit yang telah bekerja sama maupun layanan digital.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan Akta Kelahiran merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi oleh negara. Dokumen tersebut juga menjadi fondasi penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), pembaruan Kartu Keluarga (KK), hingga berbagai kebutuhan administrasi pada masa mendatang.

“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, keberadaan Akta Kelahiran memiliki peran penting dalam berbagai tahapan kehidupan anak. Selain menjadi syarat pendaftaran sekolah, dokumen tersebut juga diperlukan saat mengakses layanan kesehatan, program bantuan pemerintah, kepesertaan jaminan sosial, hingga pengurusan paspor dan dokumen administrasi lainnya.

Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan beberapa jalur pengurusan yang dapat dipilih masyarakat. Salah satunya melalui Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bermitra dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat memperoleh tiga dokumen sekaligus, yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga terbaru yang telah memuat nama bayi, serta Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu proses pelayanan.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil V.2, atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia di sejumlah kecamatan.

Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong persalinan, Kartu Keluarga, KTP elektronik kedua orang tua, serta Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa kembali seluruh data sebelum permohonan diajukan. Ketepatan penulisan nama, tanggal lahir, dan identitas orang tua akan meminimalkan risiko kesalahan administrasi yang dapat menyulitkan proses perbaikan di kemudian hari.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak sipil setiap warga negara sejak lahir. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru