KOTA TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur domisili akan mengutamakan prinsip kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan pembagian wilayah domisili telah disusun berdasarkan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah, dengan tetap mempertimbangkan daya tampung masing-masing satuan pendidikan.
“Pembagian wilayah ini dirancang agar orang tua tidak bingung memilih sekolah terdekat serta meminimalkan penumpukan pendaftar di satu sekolah tertentu,” ujar Wahyudi, Kamis (21/05/2026).
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Kota Tangerang dibagi menjadi tiga wilayah domisili. Wilayah pertama meliputi Kecamatan Larangan, Karang Tengah, Ciledug, Pinang, serta Kelurahan Petir dan Gondrong di Kecamatan Cipondoh. Wilayah kedua mencakup Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Batuceper, Benda, dan Neglasari. Sedangkan wilayah ketiga meliputi Kecamatan Periuk, Karawaci, Cibodas, dan Jatiuwung.
Menurut Wahyudi, pemetaan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Dengan sistem ini, proses seleksi diharapkan lebih terukur dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon peserta didik.
Pelaksanaan SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada awal Juni 2026 melalui jalur penyandang disabilitas, dilanjutkan jalur mutasi, afirmasi, domisili lingkungan, domisili wilayah, hingga jalur domisili umum atau luar kota. Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan Juni hingga awal Juli 2026 melalui berbagai jalur penerimaan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk memahami pembagian wilayah yang sudah ditentukan sehingga dapat mempersiapkan proses pendaftaran dengan baik, khususnya bagi yang memilih jalur domisili,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga berupaya memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan bebas dari praktik kecurangan. Sebelumnya, Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas Saber Pungli serta menandatangani Komitmen Bersama SPMB Berintegritas yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya praktik titipan maupun pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
“Saya ingin memastikan SPMB di Kota Tangerang berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada titipan. Semua anak harus mendapat kesempatan yang sama,” tegas Sachrudin.
Melalui sistem yang lebih terstruktur dan pengawasan yang diperketat, Pemkot Tangerang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. (red)

