Kamis, April 16, 2026
BerandaUncategorizedPemkab Pandeglang Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Pemkab Pandeglang Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi serta menjaga pelayanan kepada masyarakat selama masa libur Idulfitri.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan dan kegiatan kedinasan.

“Terkait kendaraan dinas, saya berharap ASN yang akan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata Iing Andri Supriadi, Sabtu, (14/3/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan, baik di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dinas saja, baik di wilayah Kabupaten Pandeglang maupun di luar daerah,” ujarnya.

Iing juga menyarankan para pejabat yang ingin pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi.

Selain itu, ia mengingatkan ASN yang bertugas di Pandeglang namun berasal dari luar daerah untuk menunda mudik sementara waktu demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur Lebaran.

“Kalau untuk mudik, gunakan kendaraan pribadi. Saya juga berharap, ASN yang berasal dari luar daerah tidak mudik dulu, karena kita harus menjaga pelayanan, keamanan, dan kenyamanan di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru