BerandaJAKARTADPR Keluarkan Enam Poin Keputusan Sebagai Jawaban 17+8 Tuntutan Rakyat

DPR Keluarkan Enam Poin Keputusan Sebagai Jawaban 17+8 Tuntutan Rakyat

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menjawab Tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.

Jawaban itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen pada Jumat (5/9/2025). Dia mengatakan bahwa respons itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco.

Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.

Adapun tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” adalah sebagai berikut:

Deadline 5 September

  1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
  2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
  3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
  5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
  7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
  8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
  9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
  13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
  15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
  16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Deadline 31 Agustus 2026:

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
  2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif.
  3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil.
  4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor.
  5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis.
  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.
  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
  8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru