TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyebutkan total klaim asuransi akibat musibah pohon tumbang yang telah disalurkan sepanjang periode Januari 2024 hingga Juni 2025 mencapai Rp237 juta.
“Ini merupakan bentuk perhatian sekaligus bagian dari mitigasi risiko lingkungan, di mana Pemkot Tangerang hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada warganya, salah satunya melalui santunan asuransi,” kata Wali Kota Tangerang Sachrudin saat penyerahan secara simbolis klaim asuransi pada Senin (4/8/2025)
Ia mengatakan pada hari ini, diserahkan juga santunan kepada tiga orang penerima manfaat dengan nilai total Rp44.596.000. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban serta menjadi bentuk empati dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak,” kata Wali kota Sachrudin kepada penerima manfaat.
Lebih lanjut, Sachrudin menyampaikan bahwa Pemkot melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus berkomitmen meningkatkan upaya preventif, termasuk melakukan pengecekan dan perawatan pohon-pohon di ruang publik serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan lingkungan.
Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Sistem Informasi Geospasial dan Mitigasi Pohon Tumbang (Sigampang), sebuah aplikasi yang dirancang untuk mendeteksi potensi bahaya lebih dini, sehingga penanganan bisa dilakukan secara cepat dan risiko korban dapat diminimalkan.
“Kota Tangerang terus berinovasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Sigampang adalah salah satu bentuk transformasi digital dalam mitigasi bencana berbasis pohon tumbang,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya mitigasi ini. “Jika menemukan pohon yang terlihat rawan tumbang atau membahayakan, masyarakat dapat langsung melaporkannya. Kami berharap kolaborasi ini bisa memperkuat kesiapsiagaan lingkungan kita bersama,” katanya.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip mengatakan program klaim asuransi pohon tumbang sudah tersedia di Kota Tangerang sejak 2019 silam. Program yang dapat dijangkau atau dimanfaatkan seluruh masyarakat, bukan hanya warga yang ber-KTP Kota Tangerang saja.
Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Secara nilai, santunan pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal Rp20 juta.
Layanan klaim asuransi pohon tumbang secara online dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE pada menu LAKSA di fitur Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.
Sedangkan pengajuan klaim asuransi pohon tumbang secara offline, kata Indri, masyarakat atau korban dapat datang langsung ke Kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 11, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah menyiagakan Posko Klaim Asuransi dan juga petugas. Posko ini disiagakan setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB.

