Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaJAKARTANadiem Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Nadiem Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Kemendikbudristek

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” tutur Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” sambungnya.

Nadiem meyakini, proses hukum yang adil akan dapat membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik, dan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegas dia.

Selain itu, Nadiem berharap masyarakat tetap bersikap kritis namun adil. Jangan sampai terburu-buru menarik kesimpulan dan jauh dari kebenaran.

“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” Nadiem menandaskan.

Kejagung Usut Korupsi Chromebook Senilai Hampir Rp10 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) lalu.

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru