SERANG – Setelah sempat tertunda hampir satu dekade, Pemerintah Provinsi Banten memastikan pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) yang berlokasi di Kota Serang akan dimulai dilaksanakan pada tahun 2026 dengan target 2029 sudah dapat beroperasi.
Keberadaan RSJKO ini dinilai krusial untuk mengatasi masalah gangguan jiwa, ketergantungan narkoba, sekaligus mencegah praktik pemasungan yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Banten.
“Pembangunan RSJKO merupakan kewajiban daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti pada Jumat (25/7/2025).’
Ati mengungkapkan, perencanaan RSJKO telah dimulai sejak 2016 dengan pembebasan lahan seluas 9,8 hektare di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pembangunan fisik sempat dimulai pada 2021 dengan pendanaan dari APBD, namun terhenti akibat pandemik COVID-19 yang memaksa pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran.
“Pada 2022 kami sudah anggarkan Rp25 miliar, tapi gagal lelang tiga kali. Jadi tidak ada pembangunan yang berjalan. Sekarang kita mulai dari nol lagi, dari Amdal, administrasi, hingga perhitungan teknis,” katanya.
Menurutnya, pembangunan fisik RSJKO akan didanai penuh dari APBD 2026, sementara pengadaan alat kesehatan dan perlengkapan pendukung lainnya akan diupayakan melalui bantuan dari pemerintah pusat.
“Untuk pembangunannya, ya, full dari APBD. Tapi untuk pengisian alat dan kelengkapan, kita akan minta dukungan pusat,” katanya.
Ati menambahkan, keterlambatan pembangunan juga disebabkan karena tahun 2025 masih difokuskan untuk program prioritas lain. Selama ini, imbuhnya, pasien gangguan jiwa dan pecandu narkoba dari Banten dirujuk ke RSJKO milik pusat di Grogol, Jakarta. “Karena memang Banten belum punya rumah sakit jiwa sendiri,” jelasnya.
Ketidakhadiran rumah sakit jiwa di Banten juga berdampak serius terhadap perlakuan terhadap ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa. Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan kasus pemasungan di sejumlah kabupaten/kota karena keluarga tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan jiwa.
Dengan beroperasinya RSJKO di masa mendatang, Pemprov Banten berharap mampu menyediakan layanan rehabilitasi jiwa dan ketergantungan obat yang terjangkau, merata, dan manusiawi sekaligus mengakhiri praktik pemasungan di masyarakat.
“Kalau fasilitas ini sudah tersedia, kita harapkan tidak ada lagi pemasungan. Karena ODGJ adalah warga negara yang punya hak untuk sehat dan dipulihkan secara layak, bukan dikurung atau dipasung,” tegas Ati.


